Jumat, 30 Juni 2017
di
Juni 30, 2017
|
2
komentar
Terdapat 3 jenis proses bisnis secara syari’ah dan secara konvensional, yaitu:
1. Proses manajemen, yakni proses yang mengendalikan operasional dari sebuah sistem. Contohnya: Manajemen Strategis.
• Syari’ah
Pertama, manajemen ini mementingkan perilaku yang terkait dengan nilai-nilai keimanan dan ketauhidan.
Kedua, manajemen syariah pun mementingkan adanya struktur organisasi. Ini bisa dilihat pada surat Al An'aam: 65, "Allah meninggikan seseorang di atas orang lain beberapa derajat". Ini menjelaskan bahwa dalam mengatur dunia, peranan manusi tidak akan sama.
Ketiga , manajemen syariah membahas soal sistem. Sistem ini disusun agar perilaku pelaku di dalamnya berjalan dengan baik.
• Konvensional
Di dalam manajemen ini, manajer di saat menghadapi masalah memecahkannya berdasarkan kepada tindakan-tindakannya yang terdahulu atau dengan kata lain didasarkan pada masa lalu.
2. Proses Operasional yakni proses yang meliputi bisnis inti dan menciptakan aliran nilai utama.
Contohnya proses pembelian, manufaktur, pengiklanan dan pemasaran, dan penjualan.
• Syari’ah,
didalam proses operasional ini, proses secara syari’ah dibagi menjadi 5 macam, yaitu:
a. Mudharabah (perkongsian untung) ialah pengaturan atau perjanjian di antara pemberi modal dan pengusaha projek di mana pengusaha projek boleh menggunakan dana bagi menjalankan aktiviti perniagaan beliau. Sebarang keuntungan yang diperoleh akan dibahagi di antara pemberi modal dan pengusaha projek tersebut mengikut nisbah yang telah dipersetujui sementara kerugian akan ditanggung seluruhnya oleh pemberi modal.
b. Musyarakah (usaha sama) merupakan konsep perbankan Islam yang biasanya diguna pakai bagi perniagaan perkongsian atau perniagaan usaha sama untuk sesuatu perusahaan perniagaan. Keuntungan yang diperoleh akan dikongsi bersama berdasarkan nisbah yang telah dipersetujui manakala kerugian akan ditanggung berdasarkan nisbah sumbangan modal.
c. Murabahah ((kos tokok) (bahasa Arab:مرابحه)) ditakrifkan sebagai penjualan barangan, yang tidak melanggar syariah, pada harga yang termasuk margin keuntungan yang dipersetujui oleh kedua-dua penjual dan pembeli. Antara syarat adalalah harga belian dan jualan, kos-kos lain serta margin keuntungan hendaklah dinyatakan dengan jelas semasa perjanjian jualan dilaksanakan.
d. Ijarah (pure leasing) adalah pemberian kesempatan kepada penyewa untuk mengambil kesempatan dari barang sewaan untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan yang besarnya telah disepakati bersama. Sebagai contoh adalah pembiayaan mobil, pelanggan akan memasuki kontrak pertama dan memberikan harga sewa mobil tersebut pada kadar sewa yang telah dipersetujui untuk suatu tempo tertentu. Pada akhir tempo pembayaran, kontrak kedua akan dikuatkuasakan bagi pelanggan untuk membeli kendaraan tersebut pada harga yang telah dipersetujui.
e. Wadiah adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah.
• Konvensional
a. Penciptaan kredit
b. Fungsi giral
c. Penanaman dan penagihan
d. Akumulasi tabungan dan investasi
e. Jasa-jasa trust
f. Jasa-jasa lain
g. Perolehan laba untuk imbalan para pemegang saham
3. Proses pendukung, yaitu yang mendukung proses inti. Contohnya semisal akunting, rekruitmen, dan pusat bantuan.
Tidak ada perbedaan proses pendukung antara bank syariah dan bank Non syariah (konvensional), karena baik bank syariah dan bank konvensional sama-sama membutuhkan akunting, rekruitmen, dan pusat bantuan.
Berikut ini table tentang perbedaaan yang mendasari perbedaan prosess bisnis syariah dan konvensional.
1. Proses manajemen, yakni proses yang mengendalikan operasional dari sebuah sistem. Contohnya: Manajemen Strategis.
• Syari’ah
Pertama, manajemen ini mementingkan perilaku yang terkait dengan nilai-nilai keimanan dan ketauhidan.
Kedua, manajemen syariah pun mementingkan adanya struktur organisasi. Ini bisa dilihat pada surat Al An'aam: 65, "Allah meninggikan seseorang di atas orang lain beberapa derajat". Ini menjelaskan bahwa dalam mengatur dunia, peranan manusi tidak akan sama.
Ketiga , manajemen syariah membahas soal sistem. Sistem ini disusun agar perilaku pelaku di dalamnya berjalan dengan baik.
• Konvensional
Di dalam manajemen ini, manajer di saat menghadapi masalah memecahkannya berdasarkan kepada tindakan-tindakannya yang terdahulu atau dengan kata lain didasarkan pada masa lalu.
2. Proses Operasional yakni proses yang meliputi bisnis inti dan menciptakan aliran nilai utama.
Contohnya proses pembelian, manufaktur, pengiklanan dan pemasaran, dan penjualan.
• Syari’ah,
didalam proses operasional ini, proses secara syari’ah dibagi menjadi 5 macam, yaitu:
a. Mudharabah (perkongsian untung) ialah pengaturan atau perjanjian di antara pemberi modal dan pengusaha projek di mana pengusaha projek boleh menggunakan dana bagi menjalankan aktiviti perniagaan beliau. Sebarang keuntungan yang diperoleh akan dibahagi di antara pemberi modal dan pengusaha projek tersebut mengikut nisbah yang telah dipersetujui sementara kerugian akan ditanggung seluruhnya oleh pemberi modal.
b. Musyarakah (usaha sama) merupakan konsep perbankan Islam yang biasanya diguna pakai bagi perniagaan perkongsian atau perniagaan usaha sama untuk sesuatu perusahaan perniagaan. Keuntungan yang diperoleh akan dikongsi bersama berdasarkan nisbah yang telah dipersetujui manakala kerugian akan ditanggung berdasarkan nisbah sumbangan modal.
c. Murabahah ((kos tokok) (bahasa Arab:مرابحه)) ditakrifkan sebagai penjualan barangan, yang tidak melanggar syariah, pada harga yang termasuk margin keuntungan yang dipersetujui oleh kedua-dua penjual dan pembeli. Antara syarat adalalah harga belian dan jualan, kos-kos lain serta margin keuntungan hendaklah dinyatakan dengan jelas semasa perjanjian jualan dilaksanakan.
d. Ijarah (pure leasing) adalah pemberian kesempatan kepada penyewa untuk mengambil kesempatan dari barang sewaan untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan yang besarnya telah disepakati bersama. Sebagai contoh adalah pembiayaan mobil, pelanggan akan memasuki kontrak pertama dan memberikan harga sewa mobil tersebut pada kadar sewa yang telah dipersetujui untuk suatu tempo tertentu. Pada akhir tempo pembayaran, kontrak kedua akan dikuatkuasakan bagi pelanggan untuk membeli kendaraan tersebut pada harga yang telah dipersetujui.
e. Wadiah adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah.
• Konvensional
a. Penciptaan kredit
b. Fungsi giral
c. Penanaman dan penagihan
d. Akumulasi tabungan dan investasi
e. Jasa-jasa trust
f. Jasa-jasa lain
g. Perolehan laba untuk imbalan para pemegang saham
3. Proses pendukung, yaitu yang mendukung proses inti. Contohnya semisal akunting, rekruitmen, dan pusat bantuan.
Tidak ada perbedaan proses pendukung antara bank syariah dan bank Non syariah (konvensional), karena baik bank syariah dan bank konvensional sama-sama membutuhkan akunting, rekruitmen, dan pusat bantuan.
Berikut ini table tentang perbedaaan yang mendasari perbedaan prosess bisnis syariah dan konvensional.
|
No.
|
Proses Bisnis Syariah
|
No.
|
Proses Bisnis Konvensional
|
|
1.
|
Kegiatan Ekonomi
diorientasikan untuk kebahagiaan dunia dan akhirat
|
1.
|
Motovasi
dalam kegiatan berbisnis didasari oleh keinginan dunia tanpa memperhatikan
akhirat
|
|
2.
|
Memiliki Pemahaman
Terhadap Bisnis yang Halal dan Haram(Modal, Proses,dll)
|
2.
|
Tidak Memiliki
Pemahaman Terhadap Bisnis Yang Halal dan Haram (Modal,Proses,dll)
|
|
3.
|
Benar
secara Syar'i dalam Implementasi
|
3.
|
Proses pemasaran
bisnis konvensional menghalalkan segala cara
|
|
4.
|
Proses
Bisnis Syariah selalu didahului akad/perjanjian
|
4.
|
Proses Konvensional
Tidak Selalu didahului akad/perjanjian dalam pelaksanaanya
|