Suatu konsep terkait dengan konsep kewajiban hukum adalah konsep tanggungjawab hukum (liability). Seseorang dikatakan secara hukum bertanggungjawab untuk suatu perbuatan tertentu adalah bahwa dia dapat dikenakan suatu sanksi dalam kasus perbuatan yang berlawanan. Normalnya, dalam kasus sanksi dikenakan terhadap individu pelaku kesalahan (deliquent) adalah karena perbuatannya sendiri yang membuat orang tersebut harus bertanggungjawab (Jimly Asshiddiqie dan Ali Safa’at.  2006).  
Mengenai persoalan pertanggungjawaban atas suatu jabatan, menurut Kranenburg dan Vegtig ada dua teori yang melandasinya yaitu:(Ujang Abdullah, 2016)
a. Teori Fautes Personalles, yaitu teori yang menyatakan bahwa kerugian terhadap pihak ketiga dibebankan kepada pejabat yang karena tindakannya itu telah menimbulkan kerugian. Dalam teori ini beban tanggung jawab ditujukan pada manusia selaku pribadi. 
b. Teori Fautes de Services, yaitu teori yang menyatakan bahwa kerugian terhadap pihak ketiga dibebankan pada instansi dari pejabat yang bersangkutan. Menurut teori ini tanggung jawab dibebankan kepada jabatan. Dalam penerapannya, kerugian yang timbul itu disesuaikan pula apakah kesalahan yang dilakukan itu merupakan kesalahan berat atau kesalahan ringan, dimana berat dan ringannya suatu kesalahan berimplikasi pada tanggung jawab yang harus ditanggung. 
Adapun prinsip-prinsip yang berkaitan dengan pertanggungjawaban hukum antara lain sebagai berikut: 
a) Prinsip Tanggung Jawab Berdasarkan Unsur Kesalahan; 
Prinsip tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan (fault liability atau liability based on fault) adalah prinsip yang cukup umum berlaku dalam hukum pidana dan perdata. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1365 yang menyatakan “tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”, selanjutnya dalam Pasal 1366 yang menyatakan “setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya”, dan terakhir adalah Pasal 1367 yang menyatakan “seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada dibawah pengawasannya”. Keseluruhan prinsip yang dinyatakan dalam KUHPerdata ini dipegang harus secara teguh. Prinsip ini menyatakan, seseorang baru dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara hukum jika ada unsur kesalahan yang dilakukannya. 
Pasal 1365 KUHPerdata yang lazim dikenal sebagai pasal tentang perbuatan melawan hukum, mengharuskan terpenuhinya empat unsur pokok, yaitu: 
1) adanya perbuatan; 
2) adanya unsur kesalahan; 
3) adanya kerugian yang diderita; 
4) adanya hubungan kausalitas antara kesalahan dan kerugian. 
Yang dimaksud kesalahan adalah unsur yang bertentangan dengan hukum. Pengertian hukum tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga kepatutan dan kesusilaan dalam masyarakat. 
b) Prinsip Tanggung Jawab Mutlak. 
Prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) sering diidentikkan dengan prinsip tanggung jawab absolut (absolute liability). Kendati demikian ada pula para ahli yang membedakan kedua terminologi diatas. Ada pendapat yang menyatakan, strict liability adalah prinsip tanggung jawab yang menetapkan kesalahan tidak sebagai faktor yang menentukan. Namun ada pengecualian-pengecualian yang memungkinkan untuk dibebaskan dari tanggung jawab, misalnya pada keadaan force majeure. Sebaliknya absolute liability adalah prinsip tanggung jawab tanpa kesalahan dan tidak ada pengecualiannya. Menurut E. Suherman, strict liability disamakan dengan absolute liability, dalam prinsip ini tidak ada kemungkinan untuk membebaskan diri dari tanggung jawab, kecuali apabila kerugian yang timbul karena kesalahan pihak yang dirugikan sendiri. Tanggung jawab adalah mutlak. 
c) Prinsip Tanggung Jawab Individual dan Kolektif
Menurut Hans Kelsen, suatu sanksi dapat dikenakan terhadap individu yang tidak melakukan sendiri suatu kesalahan tetapi berposisi dalam suatu hubungan hukum tertentu dengan pelaku kesalahan.  Dalam bahasa hukum, korporasi atau negara dipersonifikasikan; mereka adalah juristic person sebagai lawan dari natural person. Ketika suatu sanksi dikenakan terhadap individu-individu yang memiliki komunitas hukum yang sama dengan individu yang melakukan kesalahan sebagai organ komunitas tersebut, maka disebut sebagai pertanggungjawaban kolektif yang merupakan elemen karakteristik hukum primitif. Pertanggungjawaban individual terjadi pada saat sanksi dikenakan hanya pada pelaku.

0 komentar:

Visit the Site
MARVEL and SPIDER-MAN: TM & 2007 Marvel Characters, Inc. Motion Picture © 2007 Columbia Pictures Industries, Inc. All Rights Reserved. 2007 Sony Pictures Digital Inc. All rights reserved. blogger template by blog forum